JALAN TOL
Kota Jakarta yang luas mempunyai banyak jalan. Ada jalan besar dan banyak juga jalan kecil. Di antara jalanan tersebut terdapat jalan yang ketika masuk penggunanya harus membayar terlebih dahulu. Penggunanya harus melewati gerbang yang dijaga palang elektronik. Jalan tersebut adalah Jalan Tol.
Ada 3 jenis jalan yaitu jalan umum, jalan khusus dan jalan tol. Jalan tol adalah prasaran transportasi darat yang mewajibkan penggunanya untuk membayar. Ada dua macam jalan tol di Jakarta, yaitu jalan tol lingkar dalam Jakarta ( Jakarta Inner Ring Road/JIRR) dan jaln tol lingkar luar Jakarta (Jakarta Outer Ring Road/ JORR).
Jalan tol dikhususkan untuk kendaraan roda empat atau lebih. Pengguna jalan tol ini dikenakan tarif sesuai dengan jenis dan golongan kendaraan. Pembangunan jalan tol ini dapat mempersingkat jarak tempuh dan dapat mengurangi kemacetan, menambah sumber pendapatan negara, dan mengembangkan suatu daerah. Pengendara di jalan tol harus mematuhi aturan lalu lintas dan berkendara dengan jarak aman yaitu 10 sampai 20 meter
Berikut ini adalah RPP PLBJ KELAS 5 BAB 10 JALAN TOL yang dapat diunduh di sini